get app
inews
Aa Read Next : Senyum Bibit Waluyo di Halal Bihalal, Mantan Gubernur Jateng yang Sempat Dikalahkan Ganjar Pranowo

Polda Jateng Gandeng TNI dan Timses Capres, Deklarasi Zero Knalpot Brong

Minggu, 14 Januari 2024 | 13:42 WIB
header img
Polda Jateng Gandeng TNI dan Timses Capres, Deklarasi Zero Knalpot Brong (Ist)

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Polda Jateng gandeng TNI dan Timses Capres untuk deklarasi zero knalpot brong di Jawa Tengah, di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Minggu (14/1/2024). Langkah itu untuk mencegah peserta kampanye Pemilu 2024 yang konvoi dengan motor knalpot brong.

Dekalrasi diikuti 747 peserta yang terdiri dari Parpol peserta Pemilu, Tim Pemenangan Pilpres, KPU, Bawaslu, Forkopimda Provinsi Jateng, Forkopimda Kota Semarang, FKPM, dan FKUB. Tampak pula, tokoh pemuda, perwakilan pelajar, serta sejumlah Komunitas Otomotif Lokal maupun Nasional.

Apel deklarasi ini juga serentak digelar seluruh Polres jajaran di Jawa Tengah dengan melibatkan 11.541 peserta. Rangkaian kegiatan apel dilakukan penyerahan knalpot brong secara simbolis kepada Dirlantas Polda Jateng, dilanjutkan penyematan rompi, dan penandatanganan deklarasi.

"Ini merupakan tindak lanjut kebijakan dari Kapolda Jawa Tengah. Kami dari jajaran Polda Jateng  secara keseluruhan ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi kondusif dan mendukung Pemilu Damai 2024, khususnya terkait penertiban knalpot brong," kata Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan.

Dia menyampaikan, polisi dan seluruh elemen masyarakat Jateng melaksanakan ikrar deklarasi Jawa Tengah Zero Knalpot Brong untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, dalam rangka Pemilu Damai  2024.

"Ini adalah langkah-langkah preemtif, preventif, dan represif. Kita ingin mengajak seluruh elemen masyarakat, ayo sama-sama kita dukung. Tidak hanya menjadi tugas polisi saja, tapi juga menjadi tugas dari elemen masyarakat," tandasnya.

Sonny menyebut, dari Pomdam sudah melakukan penertiban di internal TNI, dari Propam juga sudah melakukan penertiban di internal Polri. Artinya, seluruh elemen bergerak bersama-sama untuk upaya melakukan penertiban.

"Inilah yang saya katakan kita bergerak dari hulu hingga ke hilir. Tidak hanya pada penertibannya dan penindakannya, tetapi langkah preemtif, preventif kita kedepankan. Harapannya upaya represif sebagai upaya terakhir itu tidak terlalu berat. Inilah wujud kepedulian kita Jawa Tengah. Dan kita di Jawa Tengah menjadi role model secara Nasional upaya yang kita lakukan," imbuh Sonny.

Sekadar diketahui, hingga saat ini penertiban upaya penindakan yang dilakukan dari tahun 2022-2024 sebanyak 330.995. Sementara kendaraan knalpot brong yang diamankan mencapai 204.000, diamankan di masing-masing Polres jajaran.

"Penggunaan kanlpot brong tersebut kita lihat dari dua aspek. Pertama aspek hukum itu melanggar peraturan perundang-undangan lalu lintas dan kebisingan, dan kedua aspek sosiologisnya tidak memberikan dampak yang positif, mulai dari menyebabkan terjadinya konflik antar kelompok, polusi udara, dan mengganggu keamanan ketertiban bagi pengguna jalan lainnya," terang Sonny.

Ikrar yang dibacakan Dirlantas dalam apel dan ditirukan oleh seluruh peserta apel adalah sebagai:

Kami segenap Elemen Masyarakat Jawa Tengah dengan ini berikrar :

1. Mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong

2. Turut berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan penggunaan Knalpot Brong.

3. Senantiasa mematuhi segala peraturan Lalu Lintas di jalan raya.

4. Bersama-sama mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pemilu Damai 2024.

Dirlantas menambahkan menjelang pelaksanaan kampanye terbuka tim pemenangan bisa menghimbau  peserta kampanye agar tertib berlalulintas, dengan tidak menggunakan knalpot brong,  tetap menggunakan helm, kemudian tetap tertib ber lalu lintas.

“Dalam perizinan kegiatan yang akan dikeluarkan oleh Intelkam akan melihat sejauh mana kegiatan dan diingatkan termasuk  nanti penanggung jawab akan bertanggung jawab Jika masih ada pengguna knalpot brong tersebut maka penanggung jawab tersebut akan dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya,” jelas Kombes Pol Sonny Irawan.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut