get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejahatan Perdagangan Orang Dibongkar, Polda Jateng Tangkap 29 Pelaku

Kronologi OJK Cabut Izin Perumda BPR Bank Purworejo

Rabu, 21 Februari 2024 | 11:42 WIB
header img
Kronologi OJK Cabut Izin Perumda BPR Bank Purworejo. Kepala Perwakilan OJK Provinsi Jawa Tengah Sumardjono (Ist)

“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo,” lanjut Sumardjono.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut