LEBAK, iNewsJoglosemar.id - Satreskrim Polres Lebak berhasil menangkap seorang pria berinisial OM yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, Mawar (nama samaran). Pelaku melakukan aksi bejatnya di dua lokasi berbeda, yaitu sebuah ruko di bilangan Muncang dan hutan sekitar Muncang.
Kasus ini pertama kali terungkap ketika Mawar, yang masih duduk di bangku SMP, mengantarkan sandal kepada OM di ruko atas perintah ibunya. Saat itulah, pelaku memanfaatkan situasi dan meminta korban membuka celananya.
Menurut Kanit PPA, IPDA Sutrisno, kejadian tersebut merupakan tindak pidana pencabulan pertama terhadap Mawar. Setelah merasa aman dari laporan, OM kembali melakukan aksinya dengan membawa Mawar ke sebuah hutan. Di tempat tersebut, pelaku kembali mencabuli korban.
"Dijemput tidak dibawa ke rumah tapi ke hutan dulu, di situ juga terjadi aksi pencabulan," jelas Sutrisno.
Pelaku sering mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban, menuduhnya berpelukan dengan laki-laki di sekolah. Pesan-pesan tersebut merupakan bentuk teror agar korban tidak berani melapor. Karena tidak tahan dengan tuduhan tersebut, Mawar akhirnya bercerita kepada kakak iparnya mengenai pencabulan yang dialaminya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto