DEPOK, iNEWSJOGLOSEMAR.ID - Anggota DPRD Kota Depok, RK, resmi ditahan oleh Polres Metro Depok setelah permohonan praperadilannya ditolak oleh Hakim PN Depok. RK diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato, menjelaskan bahwa penahanan RK dilakukan setelah Hakim PN Depok menjatuhkan putusan penolakan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan RK. "Putusan tersebut menolak permohonan praperadilan RK karena dinilai penetapan tersangka telah sah," ujar AKBP Dermawan.
RK dilaporkan ke polisi pada Jumat, 12 Juli 2024, atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di kawasan Cimanggis, Depok. Polisi kemudian menetapkan RK sebagai tersangka pada Jumat, 3 Januari 2025.
Tidak terima dengan penetapan sebagai tersangka, RK mengajukan permohonan praperadilan ke PN Depok. Sidang praperadilan digelar mulai Senin, 13 Januari 2025, dan berakhir dengan putusan penolakan pada Kamis, 30 Januari 2025.
Dalam putusannya, Hakim PN Depok menyatakan bahwa penetapan RK sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Isi putusannya menolak permohonan praperadilan RK karena dinilai penetapan tersangka RK telah sah," jelas AKBP Dermawan.
RK dikenakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menimbulkan sorotan publik karena melibatkan pejabat publik.
Proses penangkapan dan penahanan RK berjalan lancar tanpa perlawanan. "Tidak ada perlawanan saat diamankan," kata AKBP Dermawan. RK kemudian dibawa ke Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Enih Nurhaeni