get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo May Day Ricuh, Begini Kronologi Massa Dobrak Pagar Kantor Gubernur Jateng

Rusuh Aksi May Day Semarang: 6 Orang Ditetapkan Tersangka, Polisi Buru Aktor Intelektual

Senin, 05 Mei 2025 | 06:09 WIB
header img
Rusuh Aksi May Day Semarang: 6 Orang Ditetapkan Tersangka, Polisi Buru Aktor Intelektual (Ist)

SEMARANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID — Penyelidikan Kepolisian Kota Semarang terhadap aksi demo May Day yang berujung kericuhan terus berlanjut. Dari 14 orang yang sempat diamankan usai insiden rusuh pada Kamis (1/5/2025), polisi kini telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi menyatakan, keenam tersangka itu terbukti melakukan tindak pidana melawan petugas yang sedang bertugas serta merusak fasilitas umum secara bersama-sama. Mereka dikenai Pasal 214 KUHP subsider Pasal 170 KUHP.

“Ada enam orang kita tetapkan sebagai tersangka. Semuanya memenuhi dua alat bukti. Mereka punya peran yang berbeda-beda, ada yang menyusun rencana untuk buat aksi rusuh, ada yang merusak fasilitas umum, ada juga yang melempar petugas dengan batu, kayu, dan benda lain,” ungkap Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (4/5/2025).

Syahduddi mengungkapkan, seluruh tersangka teridentifikasi sebagai bagian dari kelompok anarko. Polisi menemukan bukti berupa grup WhatsApp yang berisi rencana aksi kekerasan bertuliskan "anarko".

Pihak kepolisian, lanjutnya, kini tengah menelusuri aktivitas para anggota grup anarko tersebut. Profiling terhadap mereka terus dilakukan, termasuk mendalami dugaan adanya aktor intelektual yang memprovokasi kelompok itu.

“Kita pastikan akan terus mencari dan memburu kelompok anarko di wilayah Semarang. Kota ini harus tetap aman dan kondusif, bebas dari tindakan anarkis yang menjurus ke aksi kriminal,” tegasnya.

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut