Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aksi Polwan Brigpol Titis Ikut Terjun di Sungai Lusi, Bantu Cari Tiga Remaja
Advertisement . Scroll to see content

Remaja 15 Tahun Perkosa Teman Wanita, Berawal Ngecas HP di Kamar

Rabu, 11 Juni 2025 | 06:19 WIB
  • author Ira Widyanti
Remaja 15 Tahun Perkosa Teman Wanita, Berawal Ngecas HP di Kamar
Remaja 15 Tahun Perkosa Teman Wanita, Berawal Ngecas HP di Kamar (Ist)

Modus kejadian dimulai saat pelaku meminta korban mengisi daya ponsel (ngecas HP) di kamar. Pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan seksual. Korban dilaporkan mengalami trauma psikologis berat.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. “Proses hukum sedang berjalan dengan memperhatikan perlindungan khusus bagi ABH,” tegas Kasat Reskrim.

 

 

Editor: Enih Nurhaeni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut