get app
inews
Aa Text
Read Next : KAI Sediakan Kamar Istirahat Nyaman untuk Masinis di Stasiun

Remaja 15 Tahun Perkosa Teman Wanita, Berawal Ngecas HP di Kamar

Rabu, 11 Juni 2025 | 06:19 WIB
header img
Remaja 15 Tahun Perkosa Teman Wanita, Berawal Ngecas HP di Kamar (Ist)

Modus kejadian dimulai saat pelaku meminta korban mengisi daya ponsel (ngecas HP) di kamar. Pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan seksual. Korban dilaporkan mengalami trauma psikologis berat.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. “Proses hukum sedang berjalan dengan memperhatikan perlindungan khusus bagi ABH,” tegas Kasat Reskrim.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut