Negara Rugi Rp1 Miliar per 2 Pekan akibat Tambang Pasir Ilegal Klaten

Barang Bukti: Ekskavator hingga Truk Pengangkut
Dalam penggerebekan di lokasi tambang, polisi menyita sejumlah alat berat dan kendaraan yang digunakan dalam operasi ilegal tersebut, termasuk 1 unit ekskavator, 11 unit truk pengangkut pasir, dan berkas dokumen penjualan pasir.
Pasir dan batu hasil tambang ilegal ini diduga dijual ke toko bangunan dan pemborong proyek konstruksi, yang kini sedang didalami keterlibatannya dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.
Pengusutan kasus tambang ilegal ini dilakukan secara lintas lembaga. Polisi menggandeng Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta PPNS dari Ditjen Minerba untuk pendalaman teknis dan regulasi tambang.
Brigjen Nunung memastikan penyidikan tidak berhenti pada penetapan ACS saja, melainkan akan terus dikembangkan guna mengungkap aktor intelektual dan pemodal di balik jaringan tambang ilegal ini.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 5 dan 56 KUHP (terkait turut serta dalam kejahatan). Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
Editor : Enih Nurhaeni