Kronologi Lengkap, Oknum Pengasuh Ponpes Rudapaksa 10 Santriwati Sejak 2021

Jumlah Korban Capai 10 Orang, Dilakukan dengan Berbagai Modus
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa jumlah korban mencapai 10 santriwati. Modus yang dilakukan pelaku bervariasi, tetapi mayoritas melibatkan manipulasi kekuasaan dan ancaman.
Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta keterlibatan pihak lain dalam menutupi perbuatan pelaku selama bertahun-tahun.
Atas perbuatannya, Moh Sahnan dijerat dengan pasal-pasal berat yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang,” jelas Widiarti.
Ketentuan tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, termasuk pemberatan hukuman bila dilakukan oleh orang yang memiliki posisi kepercayaan atau kuasa terhadap korban.
Editor : Enih Nurhaeni