get app
inews
Aa Text
Read Next : BEM Nusantara Jateg Kawal RUU KUHAP, Soroti Potensi Sentralisasi Kewenangan

Rentan Kriminalisasi, Advokat Desak Perlindungan Hukum dalam RUU KUHAP

Rabu, 24 September 2025 | 21:25 WIB
header img
Rentan Kriminalisasi, Advokat Desak Perlindungan Hukum dalam RUU KUHAP. Foto: Ist

 

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Tuntutan agar advokat mendapatkan perlindungan hukum lebih kuat kembali mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Pandangan Aparat Penegak Hukum terhadap Perlindungan Advokat, Pendamping, dan Perempuan Berhadapan dengan Hukum” yang digelar Kaukus Advokat Progresif Indonesia (KAPI) bersama Fakultas Hukum dan Bahasa Universitas Stikubank.

Advokat sekaligus Managing Partner NET Attorney Lawfirm, Nasrul Saftiar Dongoran, SH., MH., CCL., CTA, menegaskan banyak rekan seprofesinya menghadapi kriminalisasi saat menjalankan tugas. “Banyak advokat yang menjalankan profesi menghadapi laporan pidana, kriminalisasi seperti penetapan tersangka hingga didakwa dan diputus hakim di pengadilan. Fakta empiris ini membuktikan perlindungan advokat dalam UU Advokat belum memadai,” tegasnya.

Menurut Nasrul, urgensi revisi RUU KUHAP sangat jelas. “Penting dalam RUU KUHAP untuk mengatur secara tegas advokat tidak dapat dituntut pidana dan tidak dapat diperiksa secara hukum tanpa adanya rekomendasi dan/atau putusan dewan kehormatan PERADI,” lanjutnya. Ia menekankan perlunya diskusi lintas aktor hukum secara berkelanjutan, agar keadilan bisa terus menyesuaikan perkembangan zaman.

Sejalan dengan itu, advokat dan pendamping perempuan dari LRC KJHAM, Nihayatul Mukarrahmah, SH., MH, mengungkapkan masih banyak hambatan di lapangan. “MA dan Kejaksaan Agung telah menerbitkan beberapa aturan teknis untuk melindungi PBH seperti PERMA 3 tahun 2017 dan Pedoman Kejaksaan Agung No 1 tahun 2021. Namun dalam implementasinya kami masih menemui tantangan karena beberapa hakim dan jaksa tidak melaksanakan aturan-aturan tersebut,” jelasnya.

Nihayatul menyoroti substansi RUU KUHAP. “Dalam Pasal 136 telah mengatur beberapa hak korban, namun belum ada pengaturan siapa yang bertanggung jawab memenuhi hak-hak korban. Kami juga mendorong agar pemerintah tidak buru-buru mengesahkan RUU KUHAP, tapi lebih mempertimbangkan substansinya,” tambahnya.

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut