get app
inews
Aa Text
Read Next : LHKPN Belum Ampuh Cegah Korupsi, Guru Besar Undip: Belajar dari Model Malaysia

Kejaksaan Siap Eksekusi Silfester Matutina, Tegaskan Tak Tunda meski Ada PK

Minggu, 12 Oktober 2025 | 09:31 WIB
header img
Kejaksaan Siap Eksekusi Silfester Matutina, Tegaskan Tak Tunda meski Ada PK. Foto: Ari Sandita

 

 

JAKARTA, iNewsJoglosemar.idKejaksaan Agung menegaskan siap mengeksekusi Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang disebut masih berada di Jakarta. Pihak kejaksaan memastikan proses hukum tetap berjalan meski ada upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK).

“Kami tegaskan bahwa jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap melakukan pencarian dan eksekusi terhadap yang bersangkutan. Langkah hukum akan diambil secara tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Sabtu (11/10/2025).

Anang mengatakan pihaknya menunggu itikad baik Silfester untuk datang ke Kejari Jakarta Selatan dan menjalani eksekusi. Ia menegaskan perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga wajib dieksekusi.

“Untuk melaksanakan eksekusi, karena yang bersangkutan perkaranya sudah inkrah dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Silfester, Lechumanan, menepis kabar bahwa kliennya kabur ke luar negeri. Ia menegaskan Silfester masih berada di Jakarta.

“Intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan. Intinya ada di Jakarta,” ujarnya saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Lechumanan juga menilai eksekusi oleh kejaksaan tidak perlu dilakukan. Menurutnya, setelah gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara Silfester dianggap kedaluwarsa.

“Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” katanya.

Namun, hingga kini, Kejaksaan belum memberikan keterangan lebih lanjut soal waktu pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut