Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Api Masih Membara di TPA Putri Cempo, Helikopter Water Bombing Kembali Dikerahkan
Advertisement . Scroll to see content

Edit Wajah Siswi Jadi Konten Porno, CRA Resmi Jadi Tersangka

Selasa, 11 November 2025 | 21:09 WIB
  • author Taufik Budi
Edit Wajah Siswi Jadi Konten Porno, CRA Resmi Jadi Tersangka
Edit Wajah Siswi Jadi Konten Porno, CRA Resmi Jadi Tersangka. Foto: ist

Polda Jateng telah menyita seluruh barang bukti terkait, mulai dari video hasil edit, foto, perangkat elektronik, hingga akun sosial media milik tersangka. Penyitaan dilakukan untuk mendukung analisis laboratorium dan memperkuat unsur pelanggaran dalam berkas perkara.

Penyidik menjelaskan bahwa konten manipulatif tersebut masuk kategori pelanggaran berat karena menyasar anak dan merusak kehormatannya. Dampak psikologis terhadap korban menjadi perhatian utama tim penyidik, termasuk perlindungan identitas agar tidak terekspos publik.

Atas perbuatannya, CRA dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE mengenai manipulasi data, serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait kesusilaan. Ancaman hukuman dalam perkara ini berkisar 6–12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.

 

 

Editor: Enih Nurhaeni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut