get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Pj Bupati hingga Eks Dirut PT RSA Dituntut Berat dalam Kasus BUMD Cilacap

7 Truk Angkut Bawang Bombai Ilegal Dicegat di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 15:33 WIB
header img
7 Truk Bawang Bombai Ilegal Dicegat di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Foto: Ist

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id — Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah (Karantina Jateng) menggagalkan upaya penyelundupan bawang bombai asal Kalimantan Barat di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jumat (2/1/2026). Pengungkapan tersebut tidak lepas dari koordinasi dan informasi intelijen TNI Angkatan Laut.

Kepala Karantina Jateng, Willy Indra Yunan, mengatakan penggagalan bermula dari informasi intelijen yang diterima Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Semarang terkait kapal asal Pontianak yang dicurigai membawa barang ilegal.

“Ada informasi dari intelijen yang diterima Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut bahwa kapal asal Pontianak, Kalimantan Barat dicurigai membawa barang ilegal. Mendapat informasi tersebut, tim kami pun bergegas untuk menindaklanjutinya,” tutur Willy.

Setibanya kapal di Pelabuhan Tanjung Emas, Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan Karantina Jateng, Heri Widarta, bersama tim melakukan pemeriksaan gabungan dengan sejumlah instansi terkait. Pemeriksaan dilakukan bersama Polrestabes Semarang, Lanal Semarang, Bea Cukai, serta Komando Distrik Militer (Kodim).

Dari hasil pemeriksaan terhadap Kapal Dharma Kartika VII, petugas menemukan sebanyak 133,5 ton bawang bombai yang diangkut menggunakan tujuh armada truk fuso. Seluruh komoditas tersebut diketahui tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT 3) dari daerah asal.

Untuk memastikan tidak ada komoditas pertanian lain yang ikut diselundupkan, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk lain yang membawa limbah plastik. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi karantina.

“Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, setiap orang yang melalulintaskan media pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK dari suatu wilayah ke wilayah lain di dalam negeri wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan Antar Area, dilaporkan kepada petugas karantina, dan melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan,” terang Heri.

Saat ini, ratusan ton bawang bombai tanpa dokumen tersebut telah diamankan di depo ampenan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Selanjutnya, penanganan dan proses hukum akan dilakukan oleh Polrestabes Semarang sesuai ketentuan yang berlaku.

Willy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk upaya penyelundupan komoditas pertanian dan perikanan. Menurutnya, membawa ratusan ton bawang bombai tanpa dokumen resmi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap penyebaran hama dan penyakit.

“Karantina Jateng terus berkomitmen memperkuat pengawasan dengan bersinergi bersama instansi terkait di pintu pemasukan dan pengeluaran, serta mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan regulasi karantina,” tegas Willy.

Penggagalan ini menjadi bukti nyata langkah preventif negara dalam menjaga keamanan pangan nasional sekaligus melindungi sumber daya hayati dan plasma nutfah Indonesia dari ancaman penyakit berbahaya.

 

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut