Jelang May Day 2026, Polisi Ungkap Penyelamatan Pesangon Buruh Rp4 Miliar
Dalam forum tersebut, para perwakilan buruh turut menyampaikan berbagai persoalan, mulai dari pelanggaran hak normatif hingga dugaan praktik pemberangusan serikat pekerja atau union busting.
Menanggapi hal itu, Kapolda menegaskan bahwa seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara profesional guna memberikan kepastian hukum bagi para pekerja.
“Silakan manfaatkan Desk Ketenagakerjaan ini, baik untuk melapor maupun berkonsultasi. Kami ingin memastikan setiap permasalahan ketenagakerjaan mendapat solusi yang tepat,” tegasnya.
Sebagai bentuk kemudahan akses, Polda Jateng juga membuka layanan pengaduan melalui hotline WhatsApp Desk Ketenagakerjaan di nomor 0821-4487-3884.
Kapolda berharap, menjelang May Day 2026, hubungan antara buruh dan aparat penegak hukum tetap harmonis, serta penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara tertib dan bermartabat.
“Kami siap mengawal setiap proses demokrasi agar berjalan aman, sekaligus memastikan hak-hak buruh tetap terlindungi,” ucapnya.
Editor : Enih Nurhaeni