MAGELANG – Nasib malang menimpa Mawar (bukan nama sebenarnya) siswi SMP yang harus hamil hingga nekat aborsi di Magelang Jawa Tengah. Kekasihnya tak bertanggung jawab, malah mengaku akan menikah dengan wanita lain.
Siswi SMP itu sebut saja Mawar (15) pelajar kelas IX di Magelang. Sementara kekasihnya adalah PE (22) warga Kecamatan Dukun, Magelang. Mereka menjalin asmara, hingga melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali.
“Saya akan menikah dengan wanita lain,” kata PE saat digelandang petugas polisi, Rabu (13/4/2022).
BACA JUGA:
Duh... Siswi SMP Beli Obat Penggugur Kandungan via Online, Harganya Segini!
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PE bukan hanya menunda pernikahan dengan wanita lain tetapi juga harus berhadapan dengan hukum. Dia dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Dari pengakuannya mereka telah melakukan hubungan layakanya suami istri sebanyak dua kali. Mereka melakukan hubungan terlarang tersebut di hotel yang ada di daerah Kopeng, dan di rumah PE,” kata Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Amin.
BACA JUGA:
Kasus Aborsi Siswi SMP Terbongkar, Mengeluh Masuk Angin
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto