JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut angkat bicara mengenai kasus korban begal yang menjadi tersangka di NTB.
Dia mengungkapkan Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto telah melakukan gelar perkara terkait dengan korban begal malah dijadikan tersangka. Polda NTB dinilai mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas.
BACA JUGA:
Ibu dan 2 Anaknya Tewas, Diduga Minum Jus Buah Campur Cairan Pembersih
"Sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat," kata Sigit dalam akun Instagram resminya @listyosigitprabowo sebagaimana dilansir, Sabtu (16/4/2022). Terkait kasus itu, kata Sigit, Polda NTB akan menyampaikan proses hukum selanjutnya dalam konferensi pers resmi yang akan dilaksanakan.
BACA JUGA:
Mbah Moen Ungkap Cara Gus Dur Sedekah Tiga Koper Uang Rp3 Miliar
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto