Perumahan di Kabupaten Semarang Belum Serahkan Fasilitas Umum, DPMPTSP Ungkap Kendalanya
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Pembangunan perumahan di Kabupaten Semarang punya potensi besar. Tapi ada masalah yang menghambat. Sejumlah perumahan belum menyerahkan prasarana sarana umum kepada pemerintah.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang Hetty Setiorini. Menurutnya, penyebabnya karena kurang paham tata cara penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
"Ini dikarenakan kurangnya pemahaman tata cara penyerahan PSU," ujarnya dalam Forum Konsultasi Publik Perizinan Berusaha Sektor Real Estate di Rumah Kemasan Gedung PLUT Kabupaten Semarang.
Selain PSU, ada masalah lain. Sosialisasi soal prosedur penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih kurang.
Hetty menilai sektor real estate punya peran penting. Ia mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan nilai investasi. Selain itu, menciptakan lapangan kerja serta mendukung penyediaan hunian dan pengembangan kawasan usaha.
"Perkembangan sektor real estate di Kabupaten Semarang memiliki potensi yang cukup besar," katanya.
Potensi itu seiring pertumbuhan wilayah, perkembangan kawasan permukiman, serta meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap hunian dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi.
DPMPTSP Kabupaten Semarang juga memperkenalkan sejumlah inovasi. Ada 6 Langkah Si Semar (Smart Investasi di Kabupaten Semarang), Si Pipo (Pusat Informasi Potensi Investasi Online), dan Kang Dimas (Kabupaten Semarang Digital Smart Service).
"Kegiatan ini menjadi sarana berdiskusi bersama terkait permasalahan yang dihadapi. Sekaligus memperoleh masukan untuk peningkatan kualitas pelayanan perizinan berusaha," pungkas Hetty.
Editor: Enih Nurhaeni