Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Semangat Kebangsaan Universitas Janabadra Kembali Bergema dalam Halal Bihalal Nasional Alumni
Advertisement . Scroll to see content

Kantongi SK Kemenkumham, Peradi RBA Semarang Diminta Tak Jemawa

Sabtu, 21 Mei 2022 | 10:07 WIB
  • author Taufik Budi
Kantongi SK Kemenkumham, Peradi RBA Semarang Diminta Tak Jemawa
Ketua Peradi RBA Semarang Broto Hastono dan Sekretaris DPC Peradi RBA Kota Semarang Shindu Arief.

SEMARANG – Anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) Semarang diminta tak jemawa. Menyusul organisasi profesi advokat di bawah naungan Luhut Pangaribuan itu telah mengantongi SK Kemenkumham.

“Walaupun dari kami kubu Pak Luhut Pangaribuan kita sudah mendapatkan SK Kemenkumham yang mengatakan bahwa kita organisasi yang sah, kita tidak mau jemawa,” kata Ketua Peradi RBA Semarang Broto Hastono, di sela acara halal bihalal dan Rakercab Peradi RBA Semarang di Hotel Grasia Semarang.

“Dalam arti kita tidak mau merasa paling benar,” tandasnya.

BACA JUGA:

Kesetanan Setubuhi dan Bunuh Gadis Muda, Pelaku: Takut Ditangkap, Saya Sembunyi di Magelang

Dia juga mengimbau seluruh anggota Peradi RBA Semarang tetap menghormati pihak lain. Bahkan, dia juga menyatakan terbuka jika ada advokat lain yang ingin bergabung dengan Peradi RBA dengan catatan memenuhi syarat sesuai ketentuan organisasi.  

“Apa pun hasilnya mari kita hormati bersama dan apabila ada teman-teman yang mungkin bergabung kepada Peradi RBA, kita terima dengan tangan terbuka sepanjang itu memenuhi syarat yang sudah digariskan oleh organisasi profesi yang bernaung di RBA,” beber dia.

BACA JUGA:

Kesetanan! Anak-Anak Setubuhi Gadis Muda, Jerat Leher dan Injak hingga Tewas

Editor: M Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut