Mengetahui anaknya jadi korban pembacokan maka orangtua korban melapor ke Polsek Gondokusuman pada 23 Mei 2022. Polisi memburu pelaku usai mendapatkan laporan dari orangtua korban.
"Satu hari kemudian kami dapat mengamankan 7 remaja tersebut," terang dia.
BACA JUGA:
Pak Dokter Dikabarkan Hilang Ternyata Asyik Indehoy dengan Selingkuhan di Hotel
Barang bukti yang diamankan antara lain dua buah celurit, empat unit sepeda motor, sebuah helm, sebuah jumper warna hitam dan sebuah celana jeans warna biru. Dari dua celurit itu, satu yang dipakai untuk membacok korban dan satunya ditemukan di rumah ALR. Sementara helm digunakan untuk melempar korban.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 atau Pasal 351 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP subsider Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 C UU No.35/2014 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU No.35/2014 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
BACA JUGA:
Bersitegang di Lift! Paspampres Adu Cepat Todongkan Pistol ke Pasukan Elite Israel
"Karena ini masih di bawah umur maka dikenakan pasal Perlindungan Anak. Masalah putusan tergantung pengadilan," ujarnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto