YOGYAKARTA - Tujuh remaja yang masih berstatus sebagai pelajar tega membacok seseorang di Kampung Bintaran Kulon, Kalurahan Wirogunan, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta. Korban menderita dua luka bacok akibat penganiayaan tersebut.
Kapolsek Mergangsan Kompol Rachmadiwanto menjelaskan, ketujuh remaja tersebut berhasil mereka amankan. Mereka adalah AL, AAB (17) warga Ngadisuryan, Patehan, Kraton; DMR (21) warga Jomegatan, Kasihan, Bantul; DO (17) warga Semaki, MRS (17) asal Mergangsan, RFA (17) warga Baciro, dan WW (16) warga Muja Muju.
"Mereka semua berstatus sebagai pelajar SMA dan SMK. Yang SMP itu si AL," katanya, Selasa (31/5/2022).
BACA JUGA:
Prajurit TNI dan Warga Belah Hutan Jati Buka Jalan Alas Malang
Kapolsek mengatakan, aksi penganiayaan tersebut terjadi pada 21 Mei 2022. Setelah diselidiki, penganiayaan itu bermula dari sebuah kecelakaan lalu lintas antara korban KB (16) dengan pelaku AL (16) warga Nyutran, Wirogunan, Mergangsan yang juga merupakan salah satu anggota kelompok penganiaya tersebut.
Kecelakaan lalu lintas itu sebetulnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, AL tidak puas dengan keputusan kekeluargaan tersebut. Sehingga selang sehari dari kecelakaan tersebut, dia mengajak kelompoknya mendatangi korban.
BACA JUGA:
Emak Gendong Balita Dihantam Mobil Motong Jalan, Bocah 4,5 Tahun Tewas!
"KB juga mengirim pesan ke pelaku melalui media sosial. Mereka saling tantang-menantang sehingga ditanggapi oleh kelompok tersangka," ujar Kapolsek.
Hingga pada 21 Mei 2022 sekira jam 05.00 WIB mereka bertemu di lokasi kejadian atau lokasi yang dijanjikan. Di lokasi tersebut ternyata korban sudah ditunggu kelompok tersangka. Kala itu, jumlah kelompok tersangka sebanyak 7 orang.
BACA JUGA:
Sempat Usulkan Raffi Ahmad Capres 2024, PKS Sebut Hanya Guyonan!
Setelah bertemu, terjadilah bentrok antara kedua kelompok. Lantaran tersangka membawa sebuah senjata tajam berupa celurit, korban panik melarikan diri. Nahas saat mencoba melarikan diri, salah satu dari kelompok korban ada yang terjatuh.
"KB yang jatuh itu lalu dianiaya pakai sajam oleh AL dibantu temannya," papar dia.
Korban KB terkena bacokan sebanyak dua kali yaitu di punggung dan samping pinggang. Pagi itu, setelah membacok korban, rombongan tersangka meninggalkan lokasi kejadian.
BACA JUGA:
Ramalan Dukun Hilangnya Eril Anak Ridwan Kamil Dinilai Bikin Gaduh
Mengetahui anaknya jadi korban pembacokan maka orangtua korban melapor ke Polsek Gondokusuman pada 23 Mei 2022. Polisi memburu pelaku usai mendapatkan laporan dari orangtua korban.
"Satu hari kemudian kami dapat mengamankan 7 remaja tersebut," terang dia.
BACA JUGA:
Pak Dokter Dikabarkan Hilang Ternyata Asyik Indehoy dengan Selingkuhan di Hotel
Barang bukti yang diamankan antara lain dua buah celurit, empat unit sepeda motor, sebuah helm, sebuah jumper warna hitam dan sebuah celana jeans warna biru. Dari dua celurit itu, satu yang dipakai untuk membacok korban dan satunya ditemukan di rumah ALR. Sementara helm digunakan untuk melempar korban.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 atau Pasal 351 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP subsider Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 C UU No.35/2014 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU No.35/2014 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
BACA JUGA:
Bersitegang di Lift! Paspampres Adu Cepat Todongkan Pistol ke Pasukan Elite Israel
"Karena ini masih di bawah umur maka dikenakan pasal Perlindungan Anak. Masalah putusan tergantung pengadilan," ujarnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto