get app
inews
Aa Text
Read Next : Hukuman Mati Menanti Tersangka Penyelundupan 30 Kg Sabu

Restoran Narkoba di Bali, Beroperasi Sejak 2019 Tarif Mulai Rp200 Ribu

Selasa, 31 Mei 2022 | 20:17 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Ist)

BACA JUGA:

Ridwan Kamil Turun Langsung dalam Pencarian Eril di Swiss

Dari penggerebekan, petugas BNNP Bali berhasil menangkap 11 orang yang merupakan satu keluarga. Keempat tersangka adalah TOM (50) dan anaknya, AM (23), serta dua keponakan, KLS (45) dan DP (51). Sedangkan istri TOM dan anggota keluarga lainnya masih berstatus saksi.

TOM merupakan pemilik rumah sekaligus owner usaha barang haram ini. Sedangkan AM berperan sebagai penjaga warung dan memberikan akses kepada pelanggan. Kemudian DP adalah kurir yang memasok narkoba ke TOM. Satu tersangka lagi KLS adalah pelanggan yang ikut ditangkap saat penggerebekan.

BACA JUGA:

Preman Kampung Tewas Dibacok Celurit, Gegara Peras Mandor Proyek

 

Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal seumur hidup," pungkasnya.
 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut