get app
inews
Aa Read Next : Prajurit TNI Khusyuk Ikuti Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Giri Tunggal

Kolonel Priyanto Dipecat dan Dipenjara Seumur Hidup, Kasus Pembunuhan Berencana Sejoli di Nagreg

Selasa, 07 Juni 2022 | 14:02 WIB
header img
Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup atas Kasus Pembunuhan Berencana Sejoli di Nagreg (Foto: MPI)

BACA JUGA:

Mantan Istri Nikah Lagi dan Miliki Bayi, Codot Marah Besar Tikam Membabi Buta!

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” lanjut Faridah.

Untuk diketahui, Kolonel inf Priyanto merupakan terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021. Kasus bermula ketika Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu berwarna hitam.

BACA JUGA:

Gadis Cantik Diperkosa Kawanan Begal hingga Pingsan, Teman Pria Dibawa ke Hutan

Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, Priyanto justru berencana menghilangkan jejak korban dengan membuang korban ke Sungai Serayu di Jawa Tengah. Belakangan diketahui Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sementara Handi sendiri masih dalam kondisi hidup.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut