get app
inews
Aa Read Next : Derita Gadis Cianjur Dijual ke Lelaki Hidung Belang, Terbongkar Video Call di Kamar Hotel

Wanita Bersuami Video Call Pemuda Saling Pamer Kemaluan, Suami Meradang!

Selasa, 14 Juni 2022 | 07:18 WIB
header img
Ilustrasi video call (Ist)

WAY KANAN – Aksi wanita bersuami video call pemuda saling pamer kemaluan berbuntut panjang di Way Kanan Lampung. Suami wanita tersebut memergoki isi chat dan melihat keduanya memamerkan kemaluan masing-masing.

Pemuda tersebut adalah Udin alias M (27). Dia nekat melakukan video call dengan istri orang, TE warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu. Parahnya lagi, dia bahkan memperlihatkan alat vitalnya. Apes, video tersebut sampai di tangan TE.

BACA JUGA:

Prostitusi Online via MiChat: Muncikari Dapat Rp50 Ribu usai PSK Layani Pelanggan

Tidak terima dengan aksi tersebut, TE melaporkan Udin ke polisi. Mendapat laporan tersebut, Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan bergerak cepat dan mengamankan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menyebutkan, TE menerima pesan video via WhatsApp (WA) dari dua nomor yang tidak dikenal.

BACA JUGA:

Prostitusi Online Marak via MiChat, Asyik Hubungan Intim Digerebek Polisi

“Saat dilihat, pesan tersebut menampilkan istri TE sedang melakukan video call dengan seorang pria sambil memperlihatkan alat kelaminnya masing-masing,” katanya.

Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi bahwa Udin yang merupakan warga Kabupaten Tanggamus terlihat di Desa Way Dadi Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung Kabupaten Way Kanan, Kamis, (9/6/2022).

BACA JUGA:

Emak-Emak Tewas Terobos Lampu Merah Tabrak Pemotor

 “Usai mendapat informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Udin tanpa perlawanan,” ungkapnya, Minggu (12/6/2022).

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UURI no 44 Tahun 2008, atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UURI no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

BACA JUGA:

Bu Dokter Pakai Daster Tanpa Dalaman, Kaget Digerebek Bareng Selingkuhan

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut