MUARAENIM – Mantan polisi bakar kekasih terancam penjara seumur hidup saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Muaraenim. Korban meninggal dunia akibat disiram bensin lalu dibakar oleh pelaku.
Mantan polisi itu adalah Andriansyah, dan kekasih almarhumah Nengsi Maelina. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaraenim, M Alex Akbar melalui Kasi Intel Kejari Muaraenim M Ridho Saputra, mengungkap sidang lanjutan dalam agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.
"Terdakwa Andriansyah oknum mantan polisi pembakar pacar pada sidang hari ini secara virtual di Pengadilan Negeri Muaraenim dalam agenda tuntutan kepada terdakwa, kami tuntut yaitu penjara seumur hidup," ujar Kasi Intel Kejari Muara Enim M Ridho Saputra, Rabu (10/8/2022).
Dalam tuntutan tersebut, kata Ridho, terdakwa telah melanggar pasal sebagai mana telah melakukan perbuatan dalam pasal pertama primer yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP atau kedua primer Pasal 355 ayat (2) KUHP subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP.
"Tuntutan yang dibacakan tadi, merupakan sebagaimana dengan fakta persidangan yang terungkap dilaporkan secara berjenjang. Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dengan tuntutan hukuman yaitu penjara selama seumur hidup," jelasnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait