Menurut M Zaki, tiga pelaku sudah diamankan jajaran Polres Tala sejak 2 Agustus 2022 di kawasan Jalan Ujung Gosong, Desa Muara Asam-Asam, Kecamatan Jorong. Ketiganya diamankan di Ruang Tahanan Polres Tala.
“Saya mewakili keluarga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Tala yang sudah mengamankan ketiga tersangka,” kata M Zaki saat dikonfirmasi melalui sambungan terlepon.
Kasatreskrim Polres Tala AKP Hasanuddin saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp membenarkan adanya penahanan 3 pelaku pencabulan anak di bawah umur. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tala.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait