Geger Video Mahasiswa UB Diduga Pelaku Pelecehan Seksual, Begini Komentar Kampus!

Avirista MIdaada
Geger Video Mahasiswa UB Diduga Pelaku Pelecehan Seksual, Begini Komentar Kampus! (Ist)

MALANG, iNewsJoglosemar.id - Video pria mengaku mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang membuat geger jada media sosial. Mahasiswa itu meminta maaf karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap gadis muda.

"Sebelumnya perkenalkan saya Alfa Rizky Dekan Vantana Zulkarnain, dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya angkatan 2018, asal Situbondo. Di sini saya meminta maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang saya perbuat, melecehkan mbak di hari minggu pagi," kata terduga pelaku dalam video yang tersebar di media sosial.

Berdasarkan informasi, dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan itu dilakukan terduga pelaku bernama Alfa Rizky di sebuah kamar kos. Saat itu kamar kos korban tengah terbuka. Terduga pelaku membuka pintu kamar dan masuk.

Selanjutnya dia membuka selimut serta meraba tubuh korban bagian bawah. Terduga pelaku diketahui berasal dari Situbondo dan memiliki keterbatasan fisik atau disabilitas.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Muchamad Ali Safa'at membenarkan bahwa terduga pelaku dalam video tersebut benar mahasiswa di kampusnya. Namun, dia masih belum bisa memastikan terkait peristiwa pelecehan yang dilakukan terduga pelaku.

Sejauh ini terduga pelaku yang juga mahasiswa FH Universitas Brawijaya telah dipanggil untuk dimintai keterangan pada Kamis (24/11/2022). Namun ia belum mengetahui secara detail informasi yang diterima.

"Menurut data kami, nama tersebut benar tercatat sebagai mahasiswa angkatan 2018. ini sedang dalam proses pemanggilan untuk meminta keterangan lebih detail tentang informasi tersebut," kata Ali Safa'at saat dihubungi pada Kamis (24/11/2022).

Dia membenarkan bahwa mahasiswa tersebut dengan kondisi sebagai penyandang disabilitas. Namun, bila nantinya mahasiswa tersebut terbukti bersalah, pihak kampus akan tetap memberikan sanksi sesuai aturan yang ada.

"Yang akan memproses komisi etik, sanksi tentu sesuai dengan tingkat perbuatan. Jika berat dapat dikenai sanksi berat berupa skorsing hingga pemberhentian," tandasnya.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network