Kemudian petugas gabungan Polres Tegal Kota dan Resmob Polda Jateng melakukan penangkapan tersangka Davit di Bogor. Petugas juga mengamankan sarana kejahatan berupa satu unit motor Honda Vario nopol F-2575-FAS dan sebuah cincin yang dimodifikasi paku runcing.
“Kemudian pada hari Jumat (3/3/2023) tim gabungan bekerja sama dengan Polres Musi Rawas melakukan penangkapan terhadap pelaku Lik Man dan IIS di tempat tinggal masing-masing di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa para tersangka adalah komplotan lintas provinsi yang melakukan aksi serupa di beberapa tempat. Di antaranya di Pekanbaru Riau pada September 2022, Karanganyar Jawa Tengah di bulan Februari 2023, serta 3 lokasi di Jawa Barat selama rentang Januari hingga Februari 2023. Dari 6 TKP total hasil kejahatan mencapai lebih dari Rp500 juta.
“Untuk yang TKP Jateng kita lakukan penyidikan, untuk TKP lain akan kami limpahkan penyidikannya. Jadi masing-masing TKP nanti akan dilakukan penyidikan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait