Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrae Bata Awi mengatakan, pelaku emosi karena tak diberi izin oleh korban untuk menikahi adik kandung korban yang sudah hamil akibat disetubuhi sebanyak sembilan kali oleh pelaku.
Sejumlah barang bukti, sisa racun putas yang digunakan pelaku, dua unit handphone, pakaian korban, gelas, serta termos diamankan polisi.
Sebelumnya, peristiwa ini diketahui terjadi di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera pada 16 Maret 2023. Namun, baru terungkap setelah keluarga korban merasa ada kejanggalan terhadap kematian keluarganya lalu membuat laporan ke pihak kepolisian.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait