Hamili Adik Ipar, Suami Racuni Istri

Ahmad Luthfi Rosyadi
Hamili Adik Ipar, Suami Racuni Istri (Foto: Istimewa)

Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrae Bata Awi mengatakan, pelaku emosi karena tak diberi izin oleh korban untuk menikahi adik kandung korban yang sudah hamil akibat disetubuhi sebanyak sembilan kali oleh pelaku.

Sejumlah barang bukti, sisa racun putas yang digunakan pelaku, dua unit handphone, pakaian korban, gelas, serta termos diamankan polisi.

Sebelumnya, peristiwa ini diketahui terjadi di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera pada 16 Maret 2023. Namun, baru terungkap setelah keluarga korban merasa ada kejanggalan terhadap kematian keluarganya lalu membuat laporan ke pihak kepolisian.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network