“Saya sakit hati Pak,” ujar Abu saat diinterogasi polisi.
Akibat tindakanya, pelaku terancam pidana hingga 12 tahun penjara sesuai Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Ttransaksi Elektronik (ITE) dan UU RI Nomor 14 tahun 2008 tentang Pornografi dan denda hingga Rp6 miliar.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait