Sasaran Operasi Zebra Candi 2023, menyasar sembilan pelanggaran prioritas, antara lain pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang (cenglu = boceng telu/berboncengan tiga), pengendara motor tanpa helm SNI dan pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk pengaman, pengendara dan pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol, pengendara melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.
"Termasuk juga dalam hal ini, balap liar," tandasnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait