PANGKALPINANG, iNewsJoglosemar.id - Seorang emak-emak di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, harus berurusan dengan polisi setelah ditemukan menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam rice cooker.
Emak-emak itu berinisial ML alias Milza (40). Penangkapan ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang pada Selasa (25/6/2024) di kediaman pelaku di Jalan Raya Pasir Padi Kompleks Pepabri, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
"Benar, pelaku kami amankan di rumahnya di Jalan Raya Pasir Padi," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (27/6/2024).
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba berhasil menemukan satu bungkus plastik bening ukuran sedang dan tujuh bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisi sabu-sabu.
"Pelaku menyimpan paketan sabu-sabu tersebut di dalam sebuah rice cooker di atas meja dapur. Total sabu-sabu yang diamankan seberat 8,20 gram," jelas Jojo.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu plastik strip bening kosong, sebuah dompet warna hitam, dan satu unit handphone.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika," tambahnya.
Kini, Milza harus menjalani proses hukum atas perbuatannya tersebut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan kriminal terkait narkoba.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait