Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan OM. Barang bukti yang cukup kuat menguatkan dugaan bahwa pelaku memang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Mawar.
Pelaku kini disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait