Kasus lainnya yang diungkap di Jawa Tengah adalah penipuan serta penggelapan dana transaksi jual beli tanah kavling rumah di Kota Semarang, dengan kerugian sebesar Rp1,8 miliar. Tersangka dalam kasus ini adalah DBP (34). AHY menjelaskan bahwa kasus DB telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwodadi, sementara kasus DBP sudah masuk tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AHY menegaskan bahwa pemerintah akan terus bekerja keras untuk memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia. Penanganan yang efektif terhadap kasus-kasus ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait