Polisi berhasil mengamankan dua tersangka dewasa dan lima remaja. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, motor, dan handphone juga disita dari para pelaku. Proses hukum pun segera dilakukan untuk memberikan keadilan bagi korban.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa depan.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait