PRINGSEWU, iNEWSJOGLOSEMAR.ID - Seorang pemuda berinisial FDS (22) ditangkap polisi pada Rabu (12/2/2025) atas dugaan kekerasan seksual terhadap remaja putri berusia 16 tahun. Pelaku, yang dikenal dengan sapaan Dani Cobra, diduga mencekoki korban dengan minuman keras sebelum melakukan tindakan asusila.
Ipda Candra Hirawan, Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, menyatakan bahwa aksi ini dilakukan empat kali antara Juli hingga November 2024 di kediaman pelaku. Korban tidak melawan karena diancam akan disebarkan video asusilanya.
Kasus terungkap setelah pihak sekolah melihat perubahan perilaku korban yang menjadi murung. Setelah dibujuk, korban menceritakan kejadian tersebut, yang kemudian dilaporkan ke polisi. FDS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait