SERANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID — Seorang pria berinisial DA (29), warga Kota Serang, diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan bersuami melalui modus ritual pembersihan aura gelap.
Peristiwa ini bermula ketika pelaku yang mengaku sebagai orang pintar bertemu dengan korban berinisial R, warga Cipocok Jaya, Kota Serang. Dalam pertemuan tersebut, DA menyampaikan bahwa ia melihat aura gelap atau kotor pada tubuh korban, yang menurutnya menjadi penyebab gangguan dalam kehidupan korban, terutama secara ekonomi.
Ritual Pembersihan Aura
Dengan iming-iming bisa membantu menghilangkan aura kotor itu, pelaku merayu korban untuk mengikuti sebuah ritual pembersihan. Korban pun terbujuk dan bersedia mengikuti saran pelaku, bahkan datang ke tempat ritual bersama sang suami. Lokasi ritual berada di sebuah rumah kawasan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Sebelum ritual dimulai, korban terlebih dahulu diminta untuk membeli rempah-rempah dan beberapa alat lain yang disebut akan digunakan dalam prosesi ritual tersebut.
Instruksi Mencurigakan
Sesampainya di lokasi, pelaku mulai memberikan instruksi. Korban diminta mengganti pakaian dan hanya mengenakan sarung, sedangkan suaminya diperintahkan untuk mandi di kamar mandi menggunakan air yang sudah dijampi-jampi oleh pelaku.
"Setelah selesai pelaku meminta korban melepas pakaian dan berganti menggunakan sarung. Sedangkan suaminya disuruh mandi di kamar mandi menggunakan air yang sudah dijampi-jampi," kata Kanit PPA Polresta Serang Kota, IPDA Febby Mufti Ali, Senin (9/6/2025).
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait