Pengadaan Tanah Diatur Lewat Pergub 229/2015
Pengadaan lahan untuk rumah susun di Cengkareng masuk dalam APBD Perubahan 2015, yang menurut keterangan Arief disusun oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui Pergub No. 229 Tahun 2015.
Ahok, dalam kapasitasnya saat itu sebagai Gubernur, mengaku tidak mengetahui detail teknis mengenai lokasi, harga, dan proses pembelian lahan, karena seluruhnya menjadi tanggung jawab unit kerja di bawahnya.
Pemeriksaan untuk Lengkapi Petunjuk Jaksa
Brigjen Arief menegaskan, pemeriksaan terhadap Ahok merupakan bagian dari proses pelengkapan berkas perkara, sesuai arahan dari tim jaksa peneliti di Kejaksaan.
“Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti petunjuk dari jaksa peneliti, terkait kelengkapan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 dan 2016 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat,” tutup Arief.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait