JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (11/6/2025).
Ahok diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, khususnya untuk memberikan keterangan seputar proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, ketika ia masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir di Kantor Kortastipidkor Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait proses penyusunan APBD tahun 2015,” jelas Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Waka Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Arief Adiharsa, kepada wartawan.
Fokus pada Mekanisme, Bukan Pengadaan Tanah
Dalam pemeriksaan itu, Ahok memaparkan mekanisme penyusunan APBD Murni dan Perubahan, termasuk penggunaan sistem e-budgeting yang kala itu menjadi andalan Pemprov DKI.
Menurut Brigjen Arief, Ahok menjelaskan juga ihwal ketidaksepakatan antara eksekutif dan legislatif, yang menyebabkan penggunaan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 160 Tahun 2015 untuk menetapkan APBD Murni.
“Saksi juga menyatakan tidak mengetahui detail pengadaan tanah dalam APBD Perubahan karena itu merupakan tanggung jawab SKPD terkait,” lanjut Arief.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait