BLORA - Polisi masih terus memburu pemilik rumah yang digunakan sebagai tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi di Blora Jawa Tengah. Dari lokasi petugas mengamankan ratusan tabung gas LPG 3 kilogram dan 12 kilogram.
Aparat Polres Blora menggerebek sebuah rumah di Dukuh Kedungringin Desa Ngliron Kecamatan Randublatung, pada Minggu (29/3/2022). Sejumlah karyawan kedapatan sedang melakukan kegiatan pengoplosan gas LPG.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, mengatakan, polisi mengamankan tiga karyawan tersebut untuk dimintai keterangan. Sementara pemilik rumah memilih kabur meninggalkan tiga karyawannya yahg harus berhadapan dengan proses hukum.
"Tabung gas yang kita sita sebanyak 394 baik 3 kilogram maupun 12 kilogram. Dan barang bukti lain regulator, tang, obeng karet sil dan kendaraan roda empat," terangnya.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing RT, G, dan D. Ketiga pelaku akan dikenakan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan ratusan tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram. Juga, sejumlah alat untuk mengoplos gas LPG serta sejumlah kendaraan roda empat.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait