Korban sempat diancam KY agar tidak melaporkan kejadian. Namun, setelah merasa terdesak, korban memberanikan diri bercerita kepada ibu kandungnya. Keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Semarang.
Setelah penyelidikan, KY diamankan di rumahnya pada 10 Juli 2025. Penyidik menjeratnya dengan:
1. Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak
2. Pasal 76E UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak
(Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara + denda Rp5 miliar)
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait