Andika langsung meminta perwira TNI tersebut untuk menyebutkan isi dari TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966. Dia mempertanyakan apa yang dilarang dalam ketetapan tersebut.
“Dalam TAP MPRS nomor 25 satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65,” jelas perwira itu.
BACA JUGA:
Sungai Kaligawe Meluap, Objek Wisata Kebonpring Kebanjiran
Andika mempertanyakan kebenaran isi yang dibacakan. Mantan KSAD itu menjelaskan isi dari TAP MPRS yang dimaksud.
“Yakin ini? Cari! Buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 (tahun) 66. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam,” tegas Andika.
“Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya!" sambungnya.
BACA JUGA:
Geger! Benda Mencurigakan Dekat Denpom Solo, Dibungkus Tas Motif Bunga
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait