Panglima Jenderal Andika Perkasa Izinkan Keturunan PKI Daftar TNI

Jonathan Simanjuntak
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat memimpin Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI 202. (Foto Youtube).

JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan keturunan keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI) daftar menjadi prajurit TNI. Menurutnya, tidak ada aturan hukum melarang keturunan PKI menjadi TNI.

Hal ini ditegaskannya saat memimpin Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI 2022 yang diunggah pada akun Youtube Jenderal Andika Perkasa Rabu (30/3/2022). Dalam kesempatan tersebut, Andika menerima paparan mengenai persyaratan masuk menjadi prajurit TNI mulai dari tes psikologi, akademik hingga persyaratan administrasi.

BACA JUGA:

FLASHBACK: Mayat Satpam Bersimbah Darah di Eks Jonas Photo Semarang

“Ok. Nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa? tanya Andika.

“Pelaku dari kejadian tahun 65-66,” jawab perwira TNI.

“Itu berarti gagal? Apa bentuknya? Dasar hukumnya apa?," tanya Andika lagi.

“Izin TAP MPRs Nomor 25,” jawabnya.

BACA JUGA

Jatuh dari Motor, Pemuda Ini Malah Amuk Warga yang Menolong

Andika langsung meminta perwira TNI tersebut untuk menyebutkan isi dari TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966. Dia mempertanyakan apa yang dilarang dalam ketetapan tersebut.

“Dalam TAP MPRS nomor 25 satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65,” jelas perwira itu.

BACA JUGA:

Sungai Kaligawe Meluap, Objek Wisata Kebonpring Kebanjiran

Andika mempertanyakan kebenaran isi yang dibacakan. Mantan KSAD itu menjelaskan isi dari TAP MPRS yang dimaksud.

“Yakin ini? Cari! Buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 (tahun) 66. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam,” tegas Andika.

“Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya!" sambungnya.

BACA JUGA:

Geger! Benda Mencurigakan Dekat Denpom Solo, Dibungkus Tas Motif Bunga

Usai memaparkan isi dari ketetapan tersebut, Andika menjelaskan, bahwa TAP MPRS hanya melarang PKI beserta ajaran komunisme, Leninisme dan Marxisme. Menurutnya, anggota keturunan dari PKI tidak melanggar ketetapan MPRS tersebut.

“Keturunan ini melanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?” tanya Andika.

“Siap, tidak ada,” jawab perwira TNI.

BACA JUGA:

Dihukum Cambuk 100 Kali, Wanita Pelaku Zina Pingsan

Andika pun meminta jajarannya untuk tidak membuat peraturan tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Pada momen itulah poin nomor empat yang dipertanyakan mantan KSAD tersebut dicabut.

“Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum!” tegas Andika.

“Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum. Ok? Hilang nomor empat,” tutup Andika.

 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Jenderal Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/jenderal-andika-perkasa-bolehkan-keturunan-pki-daftar-tni/3.

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network