Kasus Korupsi Rp237 Miliar, Gus Yazid Ungkap Aliran Dana hingga Rp20 Miliar

Taufik Budi
Kasus Korupsi Rp237 Miliar, Gus Yazid Ungkap Aliran Dana hingga Rp20 Miliar. Foto: Ikustrasi/Ist

 

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMD Cilacap senilai Rp237 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (17/11/2025). Persidangan menghadirkan saksi Ahmad Yazid atau Gus Yazid, yang dikenal sebagai pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya serta praktisi pengobatan tradisional.

Kasus ini menjerat tiga terdakwa, yakni Iskandar Zulkarnaen (mantan Kabag Perekonomian & SDA Pemda Cilacap), Andi Nur Huda (mantan Direktur PT RSA), serta Awaluddin Murri (eks Pj Bupati Cilacap).

Di hadapan majelis hakim, Gus Yazid mengaku pertama kali mengenal terdakwa Andi melalui Widi Prasetijono, mantan Pangdam IV/Diponegoro. Ia berkata pernah diberikan uang Rp50 juta yang diterima oleh istrinya, Maharani.

Dalam kesaksiannya, Gus Yazid menyebut Andi memiliki usaha di bidang perkebunan. Ia juga mengungkap pernah diminta oleh Widi untuk mendoakan Andi karena akan menjual sebidang tanah, tanpa mengetahui asal-usul tanah tersebut.

Pengakuan paling mencolok muncul ketika Gus Yazid menyampaikan bahwa ia pernah menerima titipan uang Rp2 miliar dari Andi melalui Widi. Uang itu disebut sebagai “ucapan terima kasih” karena tanah tersebut berhasil terjual. Ia menegaskan penyerahan uang itu turut disaksikan Novita, istri Widi.

Gus Yazid mengaku menerima dana tersebut secara bertahap, sekitar enam kali, dengan total mencapai Rp18 miliar, yang disebutkan sebagai bantuan dana hibah untuk Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya. 

Ia juga menambahkan bahwa setelah total penerimaan mencapai Rp20 miliar, dirinya merasa curiga. Gus Yazid lalu mendatangi Andi di lapas dan meminta kejujuran. Dalam pertemuan itu, menurut pengakuannya, Andi menyampaikan bahwa uang tersebut diduga berasal dari hasil korupsi penjualan tanah Kodam.

Selain dana itu, Gus Yazid mengaku pernah menerima uang tambahan sekitar Rp1–2 miliar secara cash dari Novita, di luar total Rp20 miliar. Sebagian uang tersebut digunakannya untuk membuka usaha warung makan nasi kebuli dan menyewa lahan usaha.

Usai kesaksian itu, majelis hakim meminta tanggapan dari terdakwa Andi. Di hadapan persidangan, Andi menyatakan pertama mengenal Gus Yazid justru diperkenalkan oleh seseorang bernama Wisnu. Ia juga membantah pernah memberikan uang kepada Widi untuk diserahkan kepada Gus Yazid.

Sementara itu, Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Andy Soelistyo, tidak memberikan komentar panjang terkait jalannya persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ikuti saja proses persidangan,” ujarnya singkat.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network