Kasus Dana Syariah Indonesia, OJK Sudah Jatuhkan 15 Sanksi Pengawasan

Taufik Budi
Kasus Dana Syariah Indonesia, OJK Sudah Jatuhkan 15 Sanksi Pengawasan. Foto: Ist

 

JAKARTA, iNewsJoglosemar.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengundang perwakilan kelompok pemberi dana atau lender Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk membahas perkembangan pengembalian dana yang sebelumnya telah dijanjikan oleh pengurus perusahaan. Pertemuan tersebut digelar di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (30/12).

Pertemuan ini dipimpin oleh Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, yang menerima enam orang wakil dari Paguyuban Lender DSI bersama sejumlah pejabat OJK lainnya.

Rizal menegaskan bahwa pertemuan kedua ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam menjalankan kewenangannya sebagai otoritas yang bertugas melindungi konsumen sekaligus mengawasi sektor jasa keuangan. Ia menyebut OJK telah melakukan berbagai langkah sesuai dengan mandat yang dimiliki.

“Sebagai otoritas kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen maupun pengawasan sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” ujar Rizal.

Sebelumnya, pada 28 Oktober 2025, OJK telah memfasilitasi pertemuan antara Paguyuban Lender DSI dengan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri, sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait tertundanya pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil.

Dalam pertemuan tersebut, Taufiq menyatakan bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap, sesuai kemampuan perusahaan. Ia juga menyampaikan rencana penyelesaian akan disusun dengan melibatkan kelompok lender dan dilaporkan kepada OJK.

Sebagai bagian dari pengawasan lanjutan, OJK telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menelusuri transaksi keuangan DSI. Langkah ini dilakukan guna memutus potensi pengaburan aliran dana.

“Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Rizal.

OJK juga telah meningkatkan status pengawasan terhadap DSI menjadi pengawasan khusus, disertai dengan pemeriksaan khusus untuk melacak transaksi keuangan yang dilakukan perusahaan. Hingga kini, OJK telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan kepada DSI.

Selain itu, pada 10 Desember 2025, OJK menerbitkan instruksi tertulis kepada Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, serta Pemegang Saham PT DSI. Instruksi tersebut memerintahkan penyusunan rencana aksi pengembalian dana lender secara jelas, terukur, dan memiliki kerangka waktu yang pasti.

Ketua Paguyuban Lender DSI, Ahmad Pitoyo, dalam pertemuan tersebut menyampaikan harapan agar OJK terus memberikan dukungan agar dana yang telah diinvestasikan para lender dapat kembali.

Editor : Enih Nurhaeni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network