Manipulasi Saham SWAT Terbongkar, OJK Serahkan Tersangka ke Kejari Boyolali

Taufik Budi
Manipulasi Saham SWAT Terbongkar, OJK Serahkan Tersangka ke Kejari Boyolali. Foto: ist

JAKARTA, iNewsJoglosemar.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan tindak pidana pasar modal berupa transaksi semu atau menyesatkan atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) dan melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum.

Perkara tindak pidana pasar modal tersebut terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Dalam perkara ini, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek, sehingga menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di Pasar Reguler.

Transaksi melalui rekening efek pihak nominee tersebut mengakibatkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10,0 persen. Volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, dengan nilai transaksi sebesar Rp230.892.423.600 atau 13,3 persen.

OJK menjelaskan bahwa pola transaksi tersebut diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.

Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Editor : Enih Nurhaeni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network