Kawin Anak di Semarang Kian Menurun, Sepanjang 2025 Tercatat 113 Perkara

Septi Wulandari
Kawin Anak di Semarang Kian Menurun, Sepanjang 2025 Tercatat 113 Perkara. Foto: Ilustrasi/Sindonews

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Tren pengajuan dispensasi kawin anak di Kota Semarang menunjukkan penurunan sepanjang tahun 2025. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang mencatat, capaian tersebut tidak terlepas dari kolaborasi intensif dengan Pengadilan Agama Kota Semarang melalui penguatan intervensi psikologis dan konseling bagi anak serta orang tua.

Kepala DP3A Kota Semarang, Eko Krisnarto, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut dijalankan melalui aplikasi Simpanglima. Dalam mekanisme ini, Pengadilan Agama merujuk pemohon dispensasi kawin anak ke DP3A untuk dilakukan asesmen sebelum perkara diproses lebih lanjut di persidangan.

“DP3A melalui konselor dan psikolog memberikan pendampingan konseling kepada anak dan orang tua. Fokusnya pada pemahaman risiko kawin anak, mulai dari kesehatan reproduksi, psikologis, pendidikan, hingga dampak sosial,” ujar Eko.

Hasil asesmen tersebut kemudian disusun secara tertulis dan disahkan oleh DP3A untuk menjadi bahan pertimbangan hakim. Eko menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan bersifat melengkapi dan tidak mengintervensi kewenangan lembaga peradilan.

“Kami memberi perspektif perlindungan anak agar putusan benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak,” katanya.

Dari sisi tren data, DP3A mencatat adanya penurunan jumlah pengajuan dispensasi kawin anak. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 126 perkara, sementara pada 2025 jumlahnya turun menjadi 113 perkara.

Penurunan juga terlihat pada jumlah putusan perkara. Jika pada 2024 terdapat 125 putusan dispensasi kawin anak, maka pada 2025 jumlahnya menurun menjadi 81 putusan.

Terkait mekanisme, Eko menyebut proses pada dasarnya masih sama dengan tahun sebelumnya. Namun, saat ini dilakukan penguatan validasi data melalui penambahan akun UPTD sebelum konseling dilaksanakan guna meningkatkan akurasi asesmen.

Dalam sesi konseling, DP3A menggunakan sejumlah indikator untuk menilai kesiapan anak menikah. Indikator tersebut meliputi kesiapan fisik, mental dan kognitif, sosial dan interpersonal, emosional, finansial, moral-spiritual, serta intelektual.

“Kami menilai apakah anak benar-benar matang, mampu mengendalikan emosi, memahami peran dalam keluarga, hingga memiliki kesiapan ekonomi dan pemahaman agama,” jelas Eko.

Sebagai tindak lanjut, DP3A juga menyediakan layanan melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). Layanan ini ditujukan bagi pasangan muda yang telah memperoleh izin menikah agar mendapatkan pembelajaran terkait manajemen keluarga dan ketahanan keluarga.

“Upaya ini merupakan bentuk perlindungan anak. Tujuan kami bukan semata menekan angka, tetapi memastikan setiap keputusan yang diambil benar-benar aman dan berpihak pada masa depan anak,” pungkas Eko.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network