Kasus yang bermula dari kebijakan bantuan tahun 2020 ini terus bergulir dan kini telah memasuki tahap pembuktian setelah sebelumnya eksepsi terdakwa ditolak oleh hakim. Sri Purnomo didakwa atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Kesaksian Harda menjadi bagian penting dalam upaya pengadilan membedah mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman pada masa itu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
