Rasain Lo! Pria Penendang Kucing Viral Terancam 1,5 Tahun Penjara

Taufik Budi
Rasain Lo! Pria Penendang Kucing Viral Terancam 1,5 Tahun Penjara. Foto: ist

BLORA, iNewsJoglosemar.id - Aksi pria menendang kucing hingga videonya viral di media sosial kini berujung ancaman serius. Terduga pelaku terancam hukuman maksimal 1,5 tahun penjara sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait kekerasan terhadap hewan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora bergerak cepat menindaklanjuti video tersebut. Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi, termasuk pemilik kucing dan terduga pelaku.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menyampaikan bahwa proses penyelidikan dilakukan sebagai respons atas informasi yang berkembang di masyarakat. Pemeriksaan intensif dilakukan di Mapolres Blora sejak Senin pagi.

“Pagi ini saya bersama penyidik telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pemilik kucing. Selain itu, sosok yang diduga melakukan penendangan juga hari ini kami minta keterangan atau klarifikasi di kantor. Proses pemeriksaan saat ini masih berlangsung,” ujar AKP Zaenul Arifin.

Editor : Enih Nurhaeni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network