Kamba mengingatkan jangan sampai perilaku menaikkan tarif parkir yang kerap terjadi, menjadi semacam penyakit tahunan saat momen libur panjang di Kota Yogyakarta.
"Dan jangan sampai menambah daftar panjang aksi 'nuthuk' di Yogyakarta," imbaunya.
BACA JUGA:
Mobil BMW Terbakar di Mal, Pengunjung Berhamburan Keluar
Menurutnya, vonis denda yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta sudah terbilang sudah cukup tinggi yakni Rp2 juta dalam kasus tarif parkir Rp350 ribu untuk bus seharusnya memberikan efek jera bagi juru parkir lainnya.
Kamba mengungkapkan, Hampir setiap tahun khususnya pada momen libur panjang seperti Lebaran, Forpi Kota Yogyakarta menerima aduan terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan.
BACA JUGA:
Tragis! Mahasiswa Jogja Dibakar Hidup-Hidup, 80 Persen Hangus
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait