Ada tiga pembagian kawasan tarif parkir yakni kawasan I, kawasan II dan kawasan III. Kawasan I merupakan kawasan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi.
"Kawasan I meliputi jalan Urip Sumoharjo, Prof Yohannes, sirip-sirip jalan Malioboro dan jalan Margo Utomo atau jalan P. Mangkubumi," tambahnya.
BACA JUGA:
KA Pasundan vs Mobil Brio, Tiga Pemuda Tewas Seketika
Sementara untuk tempat khusus parkir yang masuk dalam kategori kawasan satu atau premium dalam seluruh Tempat Khusus Parkir yang dikelola oleh Pemerintah Kota Yogyakarta seperti Parkir Abu Bakar Ali.
Tarif parkir dikawasan I.
- Mobil Rp5.000 untuk 2 jam pertama dan Rp2.500 untuk per jam selanjutnya.
- Sepeda Motor Rp2.000 pada 2 jam pertama dan Rp1.500 untuk jam berikutnya.
- Sepeda Rp 1.000 untuk 2 jam pertama dan Rp 0 jam selanjutnya.
- Bus Besar Rp30.000 untuk 2 jam pertama dan Rp 10.000 pada jam selanjutnya.
- Bus Sedang Rp20.000 untuk 2 jam pertama dan Rp5.000 untuk jam berikutnya.
BACA JUGA:
Pasar Gembrong Jaktim Terbakar Hebat, Asap Membumbung Tinggi
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait