BACA JUGA:
Kamar Kos Mesum Short Time Rp80.000, Pelanggan Remaja Bebas Wikwik
Pelaku RH tak menyangkal tuduhan pencabulan itu. Dia mengakui delapan kali mencabuli korban. Perbuatan bejat itu pertama kali terjadi saat korban pulang dari gereja. Pelaku menarik korban ke kebun sawit dan mencabuli korban.
Berdasarkan keterangan korban, dia sempat berusaha kabur saat ditarik pelaku. Namun karena suasana gelap malam hari dan jauh dari permukiman, teriakan korban tak ada yang mendengar.
BACA JUGA:
Viral Rebutan Anak! Pelaku Ngamuk Kejar Perekam Video, Lalu Tusuk Mantan Istri
Atas perbuatannya, RH ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait